Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam mengurangi penggunaan kantong plastik. (2) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan dukungan dalam rangka peran aktif masyarakat
Koreksi Anda