Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.
5. Dinas Pemuda dan Olahraga adalah Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang.
6. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang.
7. Sekretariat adalah Sekretariat Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang.
8. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan adalah Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang.
9. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang.
10. Bidang Kepemudaan adalah Bidang Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang.
11. Seksi Pemberdayaan Pemuda adalah Seksi Pemberdayaan Pemuda Bidang Kepemudaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang.
12. Seksi Pengembangan Pemuda adalah Seksi Pengembangan Pemuda Bidang Kepemudaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang.
13. Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan adalah Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan Bidang Kepemudaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang.
14. Bidang Keolahragaan adalah Bidang Keolahragaan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang.
15. Seksi Pembudayaan Olahraga adalah Seksi Pembudayaan Olahraga Bidang Keolahragaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang.
16. Seksi Peningkatan Prestasi Olahraga adalah Seksi Peningkatan Prestasi Olahraga Bidang Keolahragaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang.
17. Seksi Infrastruktur dan Kemitraan Olahraga adalah Seksi Infrastruktur dan Kemitraan Olahraga Bidang Keolahragaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang.
18. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang.
(1) Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pemuda dan olahraga.
(2) Dinas Pemuda dan Olahraga di pimpin oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(1) Susunan organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga terdiri atas :
a. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b. Bidang Kepemudaan, membawahi :
1. Seksi Pemberdayaan Pemuda;
2. Seksi Pengembangan Pemuda;
3. Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan.
c. Bidang Keolahragaan, membawahi :
1. Seksi Pembudayaan Olahraga;
2. Seksi Peningkatan Prestasi Olahraga;
3. Seksi Infrastruktur dan Kemitraan Olahraga.
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3, serta huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(1) Dinas Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang pemuda dan olahraga.
(2) Dinas Pemuda dan Olahraga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kepemudaan dan keolahragaan;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kepemudaan dan keolahragaan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepemudaan dan keolahrgaan;
d. pembinaan pelaksanaan dan pelayanan kesekretariatan Dinas Pemuda dan Olahraga;
e. pembinaan, monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
Pasal 5
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta memberikan pelayanan teknis admnistratif dan fungsional terhadap semua unsur dilingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
a. perumusan dan penyusunan program dan kegiatan yang selanjutnya ditetapkan sebagai pedoman kerja Dinas Pemuda dan Olahraga;
b. mengoordinasi penyusunan perencanaan program peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
c. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kerjasama serta hubungan masyarakat;
d. pengelolaan urusan rumah tangga;
e. pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan dan peningkatan karier pegawai;
f. penyusunan rencana anggaran, pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran;
g. penyusunan rencana dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern;
h. penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan Dinas Pemuda dan Olahraga;
i. pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana kesekretariatan;
j. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah pada Dinas Pemuda dan Olahraga;
k. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
l. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana;
m. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga;
n. Koordinasi kegiatan Kementrian pemuda dan olahraga
o. Pembinaan dan pemberian layanan administrasi pemerintah yang meliputi ketata usahaan, sumber daya aparatur, keuangan, kerumahtanggan, arsip dan dokumentasi dinas pemuda dan olahraga; dan
p. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga.
Pasal 6
(1) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, mempunyai tugas:
a. menyusun rencana program kerja dan dan anggaran Sub Bagian Keuangan;
b. mengoordinasi penyusunan rencana program dan anggaran;
c. melakukan pemungutan retribusi daerah;
d. menyiapkan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
e. melaksanakan administrasi keuangan;
f. pengurusan gaji pegawai;
g. menyiapkan bahan pemantauan tindak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
i. melaksanakan evaluasi dan penilaian kinerja;
j. melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana;
k. mengoordinasi administrasi kerjasama antar Lembaga; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program kerja dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. menyiapkan dan pelaksanaan koordinasi teknis administrasi umum;
c. melakukan penyusunan survei kepuasan masayarakat;
d. melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
e. melakukan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana perkantoran;
f. melaksanakan pembinaan, pengendalian, serta administrasi urusan pegawai;
g. melakukan penyusunan rencana kebutuhan barang unit dan rencana pemeliharaan barang unit;
h. melaksanakan urusan perlengkapan dan pengelolaan Barang Milik Daerah;
i. melakukan kegiatan surat menyurat dan pengarsipan;
j. melaksanakan hubungan masyarakat dan sistem informasi;
k. melakukan penyiapan bahan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
l. melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
m. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Pasal 7
(1) Bidang Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan organisasi kepemudaan dan kepramukaan
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kepemudaan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan dibidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dibidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
f. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya;
g. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
h. pelaksanaan administrasi di Bidang Kepemudaan;
i. koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi infrastruktur dan kemitraan pemuda.
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga;
Pasal 8
Pasal 9
(1) Bidang Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga dan infrastruktur kemitraan olahraga.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Keolahragaan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga dan infrastruktur kemitraan olahraga;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pembudayaan olahraga, promosi olahraga, peningkatan prestasi olahraga dan infrastruktur kemitraan olahraga;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pembudayaan olahraga, promosi olahraga, peningkatan prestasi olahraga dan infrastruktur kemitraan olahraga;
d. pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahrag dan infrastruktur kemitraan olahraga;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pembudayaan olahraga, promosi olahraga, dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan infrastruktur kemitraan olahraga;
g. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan olahraga pendidikan;
h. pelaksanaan administrasi bidang keolahragaan;
i. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas pemuda dan Olahraga; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
(1) Dinas Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang pemuda dan olahraga.
(2) Dinas Pemuda dan Olahraga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kepemudaan dan keolahragaan;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kepemudaan dan keolahragaan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepemudaan dan keolahrgaan;
d. pembinaan pelaksanaan dan pelayanan kesekretariatan Dinas Pemuda dan Olahraga;
e. pembinaan, monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta memberikan pelayanan teknis admnistratif dan fungsional terhadap semua unsur dilingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
a. perumusan dan penyusunan program dan kegiatan yang selanjutnya ditetapkan sebagai pedoman kerja Dinas Pemuda dan Olahraga;
b. mengoordinasi penyusunan perencanaan program peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
c. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kerjasama serta hubungan masyarakat;
d. pengelolaan urusan rumah tangga;
e. pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan dan peningkatan karier pegawai;
f. penyusunan rencana anggaran, pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran;
g. penyusunan rencana dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern;
h. penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan Dinas Pemuda dan Olahraga;
i. pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana kesekretariatan;
j. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah pada Dinas Pemuda dan Olahraga;
k. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
l. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana;
m. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga;
n. Koordinasi kegiatan Kementrian pemuda dan olahraga
o. Pembinaan dan pemberian layanan administrasi pemerintah yang meliputi ketata usahaan, sumber daya aparatur, keuangan, kerumahtanggan, arsip dan dokumentasi dinas pemuda dan olahraga; dan
p. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga.
Pasal 6
(1) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, mempunyai tugas:
a. menyusun rencana program kerja dan dan anggaran Sub Bagian Keuangan;
b. mengoordinasi penyusunan rencana program dan anggaran;
c. melakukan pemungutan retribusi daerah;
d. menyiapkan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
e. melaksanakan administrasi keuangan;
f. pengurusan gaji pegawai;
g. menyiapkan bahan pemantauan tindak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
i. melaksanakan evaluasi dan penilaian kinerja;
j. melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana;
k. mengoordinasi administrasi kerjasama antar Lembaga; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program kerja dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. menyiapkan dan pelaksanaan koordinasi teknis administrasi umum;
c. melakukan penyusunan survei kepuasan masayarakat;
d. melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
e. melakukan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana perkantoran;
f. melaksanakan pembinaan, pengendalian, serta administrasi urusan pegawai;
g. melakukan penyusunan rencana kebutuhan barang unit dan rencana pemeliharaan barang unit;
h. melaksanakan urusan perlengkapan dan pengelolaan Barang Milik Daerah;
i. melakukan kegiatan surat menyurat dan pengarsipan;
j. melaksanakan hubungan masyarakat dan sistem informasi;
k. melakukan penyiapan bahan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
l. melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
m. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(1) Bidang Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan organisasi kepemudaan dan kepramukaan
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kepemudaan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan dibidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dibidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
f. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya;
g. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
h. pelaksanaan administrasi di Bidang Kepemudaan;
i. koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi infrastruktur dan kemitraan pemuda.
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga;
(1) Bidang Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga dan infrastruktur kemitraan olahraga.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Keolahragaan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga dan infrastruktur kemitraan olahraga;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pembudayaan olahraga, promosi olahraga, peningkatan prestasi olahraga dan infrastruktur kemitraan olahraga;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pembudayaan olahraga, promosi olahraga, peningkatan prestasi olahraga dan infrastruktur kemitraan olahraga;
d. pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahrag dan infrastruktur kemitraan olahraga;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pembudayaan olahraga, promosi olahraga, dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan infrastruktur kemitraan olahraga;
g. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan olahraga pendidikan;
h. pelaksanaan administrasi bidang keolahragaan;
i. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas pemuda dan Olahraga; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati.
(3) Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok dan funginya, Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta Instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
(2) Setiap pemimpin satuan organisasi wajib :
a. mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan;
b. bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya;
dan
c. mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
(3) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi serta bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
(4) Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(1) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur jabatan yang ada sebelum Peraturan Bupati ini diundangkan, tidak berubah dan tetap melaksanakan tugas serta fungsinya, sampai dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan yang baru hasil pengukuhan dan/atau pelantikan pejabat berdasarkan nomenklatur jabatan baru yang tertuang di dalam Peraturan Bupati ini.
Bagan Struktur Organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
(1) Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan apabila telah dilakukan pengukuhan dan/atau pelantikan pejabat dengan nomenklatur jabatan yang baru.
(2) Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 71) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 61) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 30 Desember 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Diundangkan di Lumajang pada tanggal 30 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG, ttd.
Drs. AGUS TRIYONO, M.Si.
NIP. 19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 81….
PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekretaris Daerah Asisten Kepala Dispora Kabag. Organisasi Plt. Kabag. Hukum
LAMPIRAN :
PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 81 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BUPATI LUMAJANG, ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
DINAS SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN BIDANG KEPEMUDAAN BIDANG KEOLAHRAGAAN SEKSI ORGANISASI KEPEMUDAAN DAN KEPRAMUKAAN SEKSI PEMBERDAYAAN PEMUDA SEKSI PENGEMBANGAN PEMUDA SEKSI INFRASTUKTUR DAN KEMITRAAN OLAHRAGA SEKSI PEMBUDAYAAN OLAHRAGA SEKSI PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA SEKRETARIAT
(1) Seksi Pemberdayaan Pemuda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas :
a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang pemberdayaan pemuda;
b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan pemuda;
c. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda;
d. memantau, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan pemuda;
e. meyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pemberdayaan pemuda;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kepemudaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepemudaan.
(2) Seksi Pengembangan Pemuda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas:
a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang pengembangan pemuda;
b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemuda;
c. menyiapkan penyusunan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang pengembangan pemuda;
d. mantau, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan pemuda;
e. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengembangan pemuda;
f. menyiapkan koordinasi, sinkronisasi dan Fasilitasi infrastruktur dan kemitraan pemuda;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kepemudaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepemudaan.
(3) Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3 mempunyai tugas :
a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
c. menyiapkan penyusunan norma, strandar, prosedur, dan kriteria di bidang organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
d. memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
e. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kepemudaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepemudaan.
(1) Seksi Pembudayaan Olahraga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 mempunyai tugas:
a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang pembudayaan olahraga;
b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
c. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan fasilitasi sarana dan prasarana di bidang pembudayaan olahraga;
d. memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
e. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Keolahragaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keolahragaan.
(2) Seksi Peningkatan Prestasi Olahraga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2 mempunyai tugas :
a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang peningkatan prestasi olahraga;
b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
c. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peningkatan prestasi olahraga;
d. memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
e. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan prestasi olahraga;
f. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan olahraga pendidikan;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Keolahragaan sesuai tugas dan fungsinya; dan
h. melaksakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keolahragaan.
(3) Seksi Infrastruktur dan Kemitraan Olahraga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3 mempunyai tugas :
a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga;
b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi dan kemitraan olahraga;
c. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga;
d. memfasilitasi pemungutan retribusi daerah;
e. memantau, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga;
f. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Keolahragaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
h. melaksakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keolahragaan.
(1) Seksi Pemberdayaan Pemuda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas :
a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang pemberdayaan pemuda;
b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan pemuda;
c. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda;
d. memantau, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan pemuda;
e. meyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pemberdayaan pemuda;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kepemudaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepemudaan.
(2) Seksi Pengembangan Pemuda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas:
a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang pengembangan pemuda;
b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemuda;
c. menyiapkan penyusunan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang pengembangan pemuda;
d. mantau, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan pemuda;
e. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengembangan pemuda;
f. menyiapkan koordinasi, sinkronisasi dan Fasilitasi infrastruktur dan kemitraan pemuda;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kepemudaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepemudaan.
(3) Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3 mempunyai tugas :
a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
c. menyiapkan penyusunan norma, strandar, prosedur, dan kriteria di bidang organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
d. memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
e. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kepemudaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepemudaan.
(1) Seksi Pembudayaan Olahraga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 mempunyai tugas:
a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang pembudayaan olahraga;
b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
c. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan fasilitasi sarana dan prasarana di bidang pembudayaan olahraga;
d. memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
e. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Keolahragaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keolahragaan.
(2) Seksi Peningkatan Prestasi Olahraga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2 mempunyai tugas :
a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang peningkatan prestasi olahraga;
b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
c. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peningkatan prestasi olahraga;
d. memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
e. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan prestasi olahraga;
f. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan olahraga pendidikan;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Keolahragaan sesuai tugas dan fungsinya; dan
h. melaksakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keolahragaan.
(3) Seksi Infrastruktur dan Kemitraan Olahraga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3 mempunyai tugas :
a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga;
b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi dan kemitraan olahraga;
c. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga;
d. memfasilitasi pemungutan retribusi daerah;
e. memantau, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga;
f. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Keolahragaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
h. melaksakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keolahragaan.