Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 81 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga dan infrastruktur kemitraan olahraga. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Keolahragaan mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga dan infrastruktur kemitraan olahraga; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pembudayaan olahraga, promosi olahraga, peningkatan prestasi olahraga dan infrastruktur kemitraan olahraga; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pembudayaan olahraga, promosi olahraga, peningkatan prestasi olahraga dan infrastruktur kemitraan olahraga; d. pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahrag dan infrastruktur kemitraan olahraga; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pembudayaan olahraga, promosi olahraga, dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga; f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan infrastruktur kemitraan olahraga; g. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan olahraga pendidikan; h. pelaksanaan administrasi bidang keolahragaan; i. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas pemuda dan Olahraga; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Koreksi Anda