Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 81 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pemuda dan olahraga.
(2) Dinas Pemuda dan Olahraga di pimpin oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda
