Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 81 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang. 3. Bupati adalah Bupati Lumajang. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang. 5. Dinas Pemuda dan Olahraga adalah Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang. 6. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang. 7. Sekretariat adalah Sekretariat Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang. 8. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan adalah Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang. 9. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang. 10. Bidang Kepemudaan adalah Bidang Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang. 11. Seksi Pemberdayaan Pemuda adalah Seksi Pemberdayaan Pemuda Bidang Kepemudaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang. 12. Seksi Pengembangan Pemuda adalah Seksi Pengembangan Pemuda Bidang Kepemudaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang. 13. Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan adalah Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan Bidang Kepemudaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang. 14. Bidang Keolahragaan adalah Bidang Keolahragaan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang. 15. Seksi Pembudayaan Olahraga adalah Seksi Pembudayaan Olahraga Bidang Keolahragaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang. 16. Seksi Peningkatan Prestasi Olahraga adalah Seksi Peningkatan Prestasi Olahraga Bidang Keolahragaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang. 17. Seksi Infrastruktur dan Kemitraan Olahraga adalah Seksi Infrastruktur dan Kemitraan Olahraga Bidang Keolahragaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang. 18. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang.
Koreksi Anda