Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 81 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta memberikan pelayanan teknis admnistratif dan fungsional terhadap semua unsur dilingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi: a. perumusan dan penyusunan program dan kegiatan yang selanjutnya ditetapkan sebagai pedoman kerja Dinas Pemuda dan Olahraga; b. mengoordinasi penyusunan perencanaan program peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; c. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kerjasama serta hubungan masyarakat; d. pengelolaan urusan rumah tangga; e. pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan dan peningkatan karier pegawai; f. penyusunan rencana anggaran, pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran; g. penyusunan rencana dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern; h. penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan Dinas Pemuda dan Olahraga; i. pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana kesekretariatan; j. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah pada Dinas Pemuda dan Olahraga; k. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang; l. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana; m. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga; n. Koordinasi kegiatan Kementrian pemuda dan olahraga o. Pembinaan dan pemberian layanan administrasi pemerintah yang meliputi ketata usahaan, sumber daya aparatur, keuangan, kerumahtanggan, arsip dan dokumentasi dinas pemuda dan olahraga; dan p. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga.
Koreksi Anda