Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 81 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, mempunyai tugas:
a. menyusun rencana program kerja dan dan anggaran Sub Bagian Keuangan;
b. mengoordinasi penyusunan rencana program dan anggaran;
c. melakukan pemungutan retribusi daerah;
d. menyiapkan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
e. melaksanakan administrasi keuangan;
f. pengurusan gaji pegawai;
g. menyiapkan bahan pemantauan tindak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
i. melaksanakan evaluasi dan penilaian kinerja;
j. melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana;
k. mengoordinasi administrasi kerjasama antar Lembaga; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program kerja dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. menyiapkan dan pelaksanaan koordinasi teknis administrasi umum;
c. melakukan penyusunan survei kepuasan masayarakat;
d. melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
e. melakukan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana perkantoran;
f. melaksanakan pembinaan, pengendalian, serta administrasi urusan pegawai;
g. melakukan penyusunan rencana kebutuhan barang unit dan rencana pemeliharaan barang unit;
h. melaksanakan urusan perlengkapan dan pengelolaan Barang Milik Daerah;
i. melakukan kegiatan surat menyurat dan pengarsipan;
j. melaksanakan hubungan masyarakat dan sistem informasi;
k. melakukan penyiapan bahan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
l. melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
m. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Koreksi Anda
