Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 81 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, mempunyai tugas: a. menyusun rencana program kerja dan dan anggaran Sub Bagian Keuangan; b. mengoordinasi penyusunan rencana program dan anggaran; c. melakukan pemungutan retribusi daerah; d. menyiapkan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran; e. melaksanakan administrasi keuangan; f. pengurusan gaji pegawai; g. menyiapkan bahan pemantauan tindak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi; h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; i. melaksanakan evaluasi dan penilaian kinerja; j. melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana; k. mengoordinasi administrasi kerjasama antar Lembaga; dan l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. (2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, mempunyai tugas : a. menyusun rencana program kerja dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. menyiapkan dan pelaksanaan koordinasi teknis administrasi umum; c. melakukan penyusunan survei kepuasan masayarakat; d. melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan; e. melakukan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana perkantoran; f. melaksanakan pembinaan, pengendalian, serta administrasi urusan pegawai; g. melakukan penyusunan rencana kebutuhan barang unit dan rencana pemeliharaan barang unit; h. melaksanakan urusan perlengkapan dan pengelolaan Barang Milik Daerah; i. melakukan kegiatan surat menyurat dan pengarsipan; j. melaksanakan hubungan masyarakat dan sistem informasi; k. melakukan penyiapan bahan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan; l. melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan; m. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Koreksi Anda