Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 81 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemberdayaan Pemuda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas : a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang pemberdayaan pemuda; b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan pemuda; c. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda; d. memantau, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan pemuda; e. meyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pemberdayaan pemuda; f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kepemudaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepemudaan. (2) Seksi Pengembangan Pemuda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas: a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang pengembangan pemuda; b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemuda; c. menyiapkan penyusunan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang pengembangan pemuda; d. mantau, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan pemuda; e. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengembangan pemuda; f. menyiapkan koordinasi, sinkronisasi dan Fasilitasi infrastruktur dan kemitraan pemuda; g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kepemudaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepemudaan. (3) Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3 mempunyai tugas : a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang organisasi kepemudaan dan kepramukaan; b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi kepemudaan dan kepramukaan; c. menyiapkan penyusunan norma, strandar, prosedur, dan kriteria di bidang organisasi kepemudaan dan kepramukaan; d. memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Organisasi kepemudaan dan kepramukaan; e. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang organisasi kepemudaan dan kepramukaan; f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kepemudaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepemudaan.
Koreksi Anda