Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 81 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemberdayaan Pemuda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas :
a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang pemberdayaan pemuda;
b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan pemuda;
c. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda;
d. memantau, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan pemuda;
e. meyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pemberdayaan pemuda;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kepemudaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepemudaan.
(2) Seksi Pengembangan Pemuda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas:
a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang pengembangan pemuda;
b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemuda;
c. menyiapkan penyusunan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang pengembangan pemuda;
d. mantau, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan pemuda;
e. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengembangan pemuda;
f. menyiapkan koordinasi, sinkronisasi dan Fasilitasi infrastruktur dan kemitraan pemuda;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kepemudaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepemudaan.
(3) Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3 mempunyai tugas :
a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
c. menyiapkan penyusunan norma, strandar, prosedur, dan kriteria di bidang organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
d. memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
e. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kepemudaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepemudaan.
Koreksi Anda
