Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 81 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pembudayaan Olahraga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 mempunyai tugas:
a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang pembudayaan olahraga;
b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
c. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan fasilitasi sarana dan prasarana di bidang pembudayaan olahraga;
d. memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
e. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Keolahragaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keolahragaan.
(2) Seksi Peningkatan Prestasi Olahraga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2 mempunyai tugas :
a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang peningkatan prestasi olahraga;
b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
c. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peningkatan prestasi olahraga;
d. memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
e. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan prestasi olahraga;
f. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan olahraga pendidikan;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Keolahragaan sesuai tugas dan fungsinya; dan
h. melaksakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keolahragaan.
(3) Seksi Infrastruktur dan Kemitraan Olahraga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3 mempunyai tugas :
a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga;
b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi dan kemitraan olahraga;
c. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga;
d. memfasilitasi pemungutan retribusi daerah;
e. memantau, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga;
f. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Keolahragaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
h. melaksakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keolahragaan.
Koreksi Anda
