Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 81 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pembudayaan Olahraga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 mempunyai tugas: a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang pembudayaan olahraga; b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga; c. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan fasilitasi sarana dan prasarana di bidang pembudayaan olahraga; d. memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga; e. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga; f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Keolahragaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keolahragaan. (2) Seksi Peningkatan Prestasi Olahraga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2 mempunyai tugas : a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang peningkatan prestasi olahraga; b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga; c. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peningkatan prestasi olahraga; d. memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga; e. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan prestasi olahraga; f. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan olahraga pendidikan; g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Keolahragaan sesuai tugas dan fungsinya; dan h. melaksakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keolahragaan. (3) Seksi Infrastruktur dan Kemitraan Olahraga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3 mempunyai tugas : a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga; b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi dan kemitraan olahraga; c. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga; d. memfasilitasi pemungutan retribusi daerah; e. memantau, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga; f. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga; g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Keolahragaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan h. melaksakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keolahragaan.
Koreksi Anda