Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 81 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang pemuda dan olahraga. (2) Dinas Pemuda dan Olahraga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang kepemudaan dan keolahragaan; b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kepemudaan dan keolahragaan; c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepemudaan dan keolahrgaan; d. pembinaan pelaksanaan dan pelayanan kesekretariatan Dinas Pemuda dan Olahraga; e. pembinaan, monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
Koreksi Anda