Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 81 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan organisasi kepemudaan dan kepramukaan (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kepemudaan mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan dibidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dibidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan; f. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya; g. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan; h. pelaksanaan administrasi di Bidang Kepemudaan; i. koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi infrastruktur dan kemitraan pemuda. j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga;
Koreksi Anda