Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 81 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Bidang Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan organisasi kepemudaan dan kepramukaan
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kepemudaan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan dibidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dibidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
f. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya;
g. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
h. pelaksanaan administrasi di Bidang Kepemudaan;
i. koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi infrastruktur dan kemitraan pemuda.
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga;
Koreksi Anda
