Pasal 2
Penyertaan Modal dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan PDAM Sampit kepada masyarakat serta menumbuh kembangkan potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah.
PERDA Nomor 2 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
MAKSUD DAN TUJUAN
BENTUK DAN SUMBER PENYERTAAN MODAL
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
HAK DAN KEWAJIBAN
PELAPORAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
S A N K S I
KETENTUAN PENUTUP