Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMURPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SAMPIT
Teks Saat Ini
Penyertaan Modal dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan PDAM Sampit kepada masyarakat serta menumbuh kembangkan potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah.
Koreksi Anda
