Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMURPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SAMPIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membangun dan memperluas SPAM memerlukan tambahan dari Pemerintah Daerah. (2) Penetapan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) sebesar Rp.109.095.323.974,-(seratus sembilan milyar sembilan puluh lima juta tiga ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) yang dilakukan pembayarannya sampai dengan tahun 2020. (3) Akumulasi penyertaan modal sampai dengan 31 desember 2015 pada PDAM sampit sebesar Rp.49.095.232.974,-(empat puluh sembilan milyar sembilan puluh lima juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah). (4) Sisa penyertaan modal yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp.32.000.000.000,-( tiga puluh dua milyar rupiah) yang akan direalisasikan mulai dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020 ditetapkan melalui Peraturan Daerah tentang APBD pada tiap-tiap Tahun Anggaran. (5) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud ayat (3) akan direalisasikan dengan rincian sebagai berikut : a. Tahun 2017 sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) b. Tahun 2018 sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) c. Tahun 2019 sebesar Rp. 8.000.000.000,-(delapan milyar rupiah) d. Tahun 2020 sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)
Koreksi Anda