Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMURPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SAMPIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PDAM sesuai dengan peraturan perundang – undangan. (2) PDAM berhak mendapat dukungan berupa modal usaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2).
Koreksi Anda