Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMURPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SAMPIT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PDAM sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
(2) PDAM berhak mendapat dukungan berupa modal usaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2).
Koreksi Anda
