Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMURPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SAMPIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyertaan modal kepada PDAM dipergunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana sistem penyedian air minum.
Koreksi Anda