Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMURPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SAMPIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan dalam bentuk barang yang bersumber dari Pemeritah Pusat, Pemerintah Provinsi,Pemerintah Kabupaten dan Lembaga lainnya sebagai penerimaan hibah pada PDAM Sampit.
Koreksi Anda