Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMURPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SAMPIT
Teks Saat Ini
(1) Bentuk penyertaan modal berupa uang kas dan / atau aset awal yang telah ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal.
(2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD.
Koreksi Anda
