Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMURPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SAMPIT
Teks Saat Ini
(1) Laporan pelaksanaan dan penyerapan penyertaan modal dilaporkan secara periodik dalam laporan semester dan tahunan kepada Bupati dan DPRD.
(2) Laporan pelaksanaan penyertan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai bahan evaluasi dan bahan pertanggungjawaban tahunan Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD.
(3) Bentuk laporan keuangan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Koreksi Anda
