Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMURPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SAMPIT
Teks Saat Ini
Tujuan Penyertaan Modal Daerah, yaitu untuk :
1. Meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan asli daerah.
2. Untuk mencapai tujuan dimaksud dalam ayat (1) Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3. Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatan pengelolaan kinerja PDAM yang efektif, efisien dan professional.
Koreksi Anda
