Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMURPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SAMPIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila PDAM tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang – undangan. (2) Pemberian sanksi sebagaimana pada ayat (1) akan diberikan berupa sanksi administratif dan penundaan pemberian penyertaan modal.
Koreksi Anda