Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 1) diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 5 dan angka 6 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 5a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: