Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pengangkatan Tim Pengisian oleh Kepala Desa, Tim mengumumkan secara tertulis mengenai lowongan Perangkat Desa dan persyaratan Calon kepada masyarakat. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama jabatan; b. jumlah lowongan jabatan; c. kualifikasi pendidikan; d. alamat dan tempat lamaran ditujukan; e. jadwal tahapan seleksi; dan f. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebarluaskan melalui website Desa dan diletakkan di tempat-tempat strategis di wilayah Desa paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum waktu pendaftaran dimulai. (4) Tim yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. pemberhentian sementara seleksi Pengisian Perangkat Desa dan Penggantian Tim Pengisian. (5) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. 6. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda