Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa yang telah menjabat sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2000, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berusia 65 (enam puluh lima) tahun. (2) Perangkat Desa yang telah menjabat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2000, dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2004 yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. (3) Sekretaris Desa yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebastugaskan dari tugas dan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil dan selanjutnya berada dan bertanggung jawab penuh kepada Kepala Desa. 17. Ketentuan Pasal 42 ditambahkan 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda