Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelaksanaan seleksi Calon Perangkat Desa paling sedikit 2 (dua) orang peringkat 1 dan peringkat 2 disampaikan secara tertulis oleh Tim Pengisian kepada Kepala Desa untuk disampaikan kepada Camat paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima laporan tertulis dari Tim Pengisian. (2) Penyampaian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan Berita Acara Pelaksanaan Seleksi Calon Perangkat Desa. (3) Atas penyampaian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat wajib memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa untuk pengangkatan Perangkat Desa berdasarkan nilai tertinggi. (4) Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan. (5) Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa. (6) Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa. (7) Dalam hal Camat tidak memberikan rekomendasi apapun setelah melampaui 7 (tujuh) hari setelah penyampaian tertulis dari Kepala Desa, maka Kepala Desa dapat mengangkat calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi. 13. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda