Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa dilakukan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan desa dan Camat. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan pemantauan proses pelaksanaan pengisian dan pengangkatan Perangkat Desa; b. memberikan fasilitasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian dan pengangkatan Perangkat Desa sesuai dengan peraturan perundang- undangan kepada Pemerintah Desa dan Tim Pengisian. (3) Guna mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Bupati dapat membentuk Tim Pembina dan Pengawas Pelaksanaan Pengisian dan Pengangkatan Perangkat Desa. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan unsur yang berasal dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemerintahan Desa dan Camat. (5) Tugas dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. 14. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda