Koreksi Pasal 12A
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Tim Pengisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
(2) Tim Pengisian dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh Bakal Calon.
(3) Tim Pengisian dapat menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari Bakal Calon.
(4) Apabila sanggahan Bakal Calon diterima, Tim Pengisian mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
10. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
