Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Kekosongan jabatan Perangkat Desa terjadi apabila Perangkat Desa berhenti atau diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Desa melaporkan secara tertulis kekosongan jabatan Perangkat Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal kekosongan jabatan Perangkat Desa dan tembusannya disampaikan kepada BPD.
(3) Pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan.
3. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
