Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Tugas Tim Pengisian adalah:
a. mengumumkan kepada masyarakat mengenai lowongan jabatan Perangkat Desa;
b. menyusun jadwal, waktu dan tempat proses pelaksanaan pengisian Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat;
c. menyusun dan mengajukan rencana biaya pengisian Perangkat Desa dengan persetujuan Kepala Desa;
d. menyusun tata tertib pelaksanaan pengisian Perangkat Desa dengan pertimbangan Kepala Desa dan dikonsultasikan dengan Camat;
e. melaksanakan pendaftaran dan melaksanakan penelitian terhadap persyaratan Bakal Calon;
f. MENETAPKAN Bakal Calon yang memenuhi persyaratan dan mengumumkan Calon Perangkat Desa kepada masyarakat;
g. meneliti kebenaran keberatan masyarakat terhadap Calon Perangkat Desa;
h. MENETAPKAN Calon Perangkat Desa yang lolos dari keberatan masyarakat sebagai Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti proses penyaringan;
i. melaksanakan penyaringan dan menyiapkan materi seleksi Calon Perangkat Desa bekerjasama dengan pihak ketiga;
j. menyusun dan MENETAPKAN Berita Acara Penetapan Calon Perangkat Desa, Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat, Berita Acara Seleksi, dan Berita Acara Penetapan Calon Perangkat yang memperoleh hasil seleksi;
k. mengajukan Calon Perangkat Desa yang lulus dan memperoleh Rangking tertinggi kepada Kepala Desa;
dan
l. melaporkan pelaksanaan pengisian Perangkat Desa kepada Kepala Desa.
(2) Tim Pengisian dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(3) Tim Pengisian sebelum melaksanakan tugasnya dilantik dan diambil sumpah/janjinya oleh Kepala Desa dihadapan BPD, unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan unsur masyarakat.
(4) Sumpah/janji yang diucapkan oleh Tim Pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut:
“Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Tim Pengisian Perangkat Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya;
Bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara;
Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.”
(5) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipandu oleh Kepala Desa dan didampingi oleh tokoh agama dan/atau rohaniwan sesuai agama anggota Tim Pengisian.
(6) Pelantikan Tim Pengisian dituangkan Dalam Berita Acara Pelantikan yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan dua orang saksi dari unsur BPD serta Lembaga Kemasyarakatan Desa.
(7) Tim Pengisian melaksanakan tugas sejak tanggal Pelantikan oleh Kepala Desa sampai dengan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
