Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penduduk yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon, mengajukan lamaran tertulis bermeterai cukup kepada Kepala Desa melalui Tim Pengisian dengan melampirkan: a. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Penduduk dengan umur minimal berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; b. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai; c. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup; d. Surat Lamaran tertulis rangkap 2 (dua); e. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir (minimal paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; f. Fotocopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Penduduk yang masih berlaku dan telah disahkan oleh lembaga/pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) lembar; g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebanyak 2 (dua) lembar; h. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf i yang bermeterai cukup; i. Pernyataan tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dibuktikan dengan Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) dengan Kepala Desa dan /atau Tim seleksi bermaterai cukup; j. Surat pernyataan kesanggupan untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka secara tertulis di seluruh Rukun Tetangga bagi pendaftar yang telah selesai menjalani pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih disertai dengan pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, dengan meterai cukup; k. akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir; l. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah sebanyak 2 (dua) lembar; m. pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar; n. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri sebagai anggota BPD apabila ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa dan ijin dari pejabat yang berwenang, masing-masing rangkap 2 (dua) dan bermeterai cukup bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota BPD; o. surat pernyataan kesanggupan pengunduran diri sebagai Perangkat Desa apabila ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa dan ijin dari pejabat yang berwenang, masing-masing rangkap 2 (dua) dan bermeterai cukup bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Perangkat Desa; dan p. surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat/pimpinan yang berwenang rangkap 2 (dua), bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD dan Pegawai swasta yang berbadan hukum. (2) Dalam hal calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berdomisili di Desa setempat dan diangkat menjadi Perangkat Desa maka yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilantik wajib bertempat tinggal beserta keluarga di desa setempat. (3) Dalam hal calon Perangkat Desa yang melamar jabatan sebagai Kepala Dusun tidak berdomisili di dusun setempat, dan diangkat menjadi Kepala Dusun maka yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilantik wajib bertempat tinggal beserta keluarga di dusun setempat. (4) Jangka waktu pendaftaran Bakal Calon dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari. (5) Tempat dan waktu pendaftaran Bakal Calon bertempat di lingkungan Kantor Pemerintah Desa dan pada jam 07.30 sampai dengan 15.30 Waktu INDONESIA Barat. 7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda