Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak. Ditetapkan di Demak pada tanggal 17 Juli 2020 BUPATI DEMAK, TTD HM. NATSIR Diundangkan di Demak pada tanggal 20 Juli 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK, TTD SINGGIH SETYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2020 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 8 - 95 /2020). NO JABATAN PARAF 1 SEKDA 2 ASISTEN I 3 KABAG HUKUM 4 KA DINPERMADES P2KB
Koreksi Anda