Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
KEBUDAYAAN
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota JRkarta.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5. Dinas adalah Dinas yang tugas dan fungsinya di bidang kebudayaan.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7. Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah unit kerja atau subordinat SKPD.
8. Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan, perilaku, dan hasil karya manusia danl atau kelompok manusia baik bersifat fisik maupun non fi~ik yang diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya.
9. Pelestarian adalah upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan yang dinamis.
10. Perlindungan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau kepunahan kebudayaan dan adat istiadat, yang berupa gagasan, perilaku, dan karya budaya termasuk harkat dan martabat serta hak budaya yang diakibatkan aleh perbuatan manusia ataupun proReR Alam.
-
11. Pengembangan adalah upaya dalam berkarya, memungkinkan terjadinya penyempurnaan gagasan, perilaku, dan karya budaya bcrupa perubahan, penambahan, atau penggantian sesuai tata dan norma yang berlaku pada komunitas pemiliknya tanpa mengorbankan keasliannya.
12. Pemanfaatan adalah upaya penggunaan karya budaya untuk kcpentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan it'll sendiri.
13. Jatidiri bangsa adalah karakter budaya dan karakter sosial yang menjadi eiri pengenal bangsa tertentu.
14. Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan pemahaman serta tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan budaya Betawi.
15. Kcsenian adalah kesenian tradisional masyarakat Betawi berupa nilai estetika hasil perwujudan kreatifitas daya eipta, rasa, karsa dan karya yang hidup seeara turun-temurun dalam mayarakat Betawi.
16. Kepurbakctlaan adalah semua peninggalan budaya masyarakat Betawi masa lalu yang bereorak Prasejarah, Hindu-Budha, Islam maupun kolonial.
17. Kesejarahan adalah dinamika peristiwa budaya Betawi yang tejadi di masa lalu dalam berbagai aspek kehidupan dan hasil rekonstruksi peristiwa-peristiwa tersebut, serta peninggalan masa lalu dalam bentuk pemikiran ataupun teks tertulis, tidak tertulis dan tradisi lisan.
18. Permuseuman adalah segala seluk beluk atau hal yang menyangkut museum budaya Betawi.
19. Nilai tradisi atau adat istiadat adalah konsep abstrak mengenai masalah dasar kemanusiaan yang amat penting dan berguna dalam hidup dan kehidupan manusia yang tereermin dalam sikap dan perilaku yang selalu berpegang teguh pada adat istiadat masyarakat Betawi.
20. Bahasa Betawi adalah bahasa yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan interaksi antar masyarakat Betawi.
21. Perpustakaan adalah institusi kepustakaan pengelola koleksi karya tulis, karya eetak, danl atau karya rekam seeara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
22. Perfilman adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan, jasa teknik, pengeksporan, pengimporan, pengedaran, pertunjukan, danl atau penayangan film.
23. Pakaian Betawi kelengkapannya I3etnwi.
adalah pakaian adat Betawi dan seluruh atau aksesoris yang; digunakan parla aeara. rcsmi
(J
24. Souvenir atau cinderamata adalah benda yang bercirikan kebetawian sebagai oleh-oleh, tanda mata, danl atau kenang-kenangan.
25. Ornamen atau arsitektur adalah bangunan atau bagian bangunan atau lambang-lambang atau simbol-simbol mencirikan kebctawian.
dari yang
26. Kuliner adalah segala jenis makanan yang bercirikan kebetawian.
27. Badan Musyawarah Masyarakat Betawi yang selanjutnya disebut dengan Bamus Betawi adalah selaku organisasi induk masyarakat Betawi yang merupakan representatif untuk ditunjuk sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan Pelestarian KcbudayRal1 Betawi.
Tujuan Pelestarian Kebudayaan Betawi untuk :
a. melindungi, mcngamankan, dan melestarikan budaya Betawi;
b. mcmelihara dan mcngembangkan nilai-nilai tradisi Betawi yang merupakan jatidiri dan sebagai perlambang kebanggaan masyarakat Betawi dalam masyarakat yang multikultural;
c. meningkatkan pemahaman kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan Betawi;
d. meningkatkan kepedulian, kesadaran, dan aspirasi masyarakat terhadap peninggalan budaya Betawi;
e. membangkitkan semangat cinta tanah air, nasionalisme, dan patriotisme;
f. mcmbangkitkan motivasi, memperkaya inspirasi, dan memperluas khasanah bagi masyarakat dalam berkarya dalam bidang kebudayaan; dan
g. mengembangkan kebudayaan Betaw! untuk memperkuat jatidiri kebudayRRn nasional.
P:1fln13 Pi')1f'At8rian KebudayRan BetRwi diAeJen.~gr).rRkan berdasarkan prinsir:
a. kcterbukann;
b. akuntabilitas;
c. kepastian hukum;
d. keberpihakan; dan
c. kc!.1crlanjuIHn.
(1) Penyelenggaraan permuseuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 humf c, melalui kegiatan pengumpulan, pengkajian, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda dan situs bernilai budaya dan ilmu pengetahuan sejarah dan lingkungan.
(2) Penyelenggaraan permuseuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat diselenggarakan oleh masyarakat dan badan hukum setelah mendapatkan izin dari Gubernur.
(3) Pemerintah Daerah wajib memiliki museum Betawi.
Pasa124
(1) Setiap benda yang menjadi koleksi di museum hams memperhatikan kriteria sebagai berikut:
a. memiliki nilai budaya, sejarah dan ilmiah;
b. memiliki identitas menurut bentuk dan wujudnya, tipe dan gayanya, fungsi dan asalnya secara historis, geografis, genus dalam orde biologi atau periodisasi dalam geologi; dan
c. dapat menjadi monumen dalam sejarah dan budaya Betawi.
(2) Koleksi museum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), hams didokumentasikan secara verbal dan visual sesuai ketentuan teknis pcrmuseuman melalui kegiatan pengkajian dan penyajian pameran.
Pasal25
(1) Pemanfaatan koleksi museum dapat dilakukan untuk kepentingan antara lain pendidikan, penelitian, rekreasi atau pariwisata, sepanjang tidak menimbulkan kerusakan terhadap koleksi museum.
(2) Penyelenggara museum harus MENETAPKAN kebijakan pemanfaatan kolekRi ml.lSeUm sc,nJai kctentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal26 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan permuseuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25, diatur dcngan Peraturan Gubernur.
III Br,lgil'111 I<climn Kcsejnrahnn Pasa1 27
(1) Pemerintah Daerah bcrkewajiban menyelenggarakan pelestarian kesejarahan Betawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, mclalui :
a. pemeliharaan, perlindungan dan pengkajian sumber sejarah sebagai bahan penulisan sejarah Betawi;
b. penelitian dan penulisan sejarah daerah secara obyektif dan ilmiah serta ilmiah populer, dan sastra sejarah Betawi;
c. pemilahan dan pemeliharaan hasil penulisan sejarah Betawi; dan
d. pemanfaatan hasil penulisan sejarah Betawi harus disosialisasikan melalui pendidikan dasar dan menengah, media massa penerbitan berkala dan sarana publikasi lain yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi kesejarahan Betawi yang dilakukan oleh masyarakat, penulisan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelestarian kesejarahan dan penulisan kesejarahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.