Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Lembaga Adat
Teks Saat Ini
Tujuan Pelestarian Kebudayaan Betawi untuk :
a. melindungi, mcngamankan, dan melestarikan budaya Betawi;
b. mcmelihara dan mcngembangkan nilai-nilai tradisi Betawi yang merupakan jatidiri dan sebagai perlambang kebanggaan masyarakat Betawi dalam masyarakat yang multikultural;
c. meningkatkan pemahaman kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan Betawi;
d. meningkatkan kepedulian, kesadaran, dan aspirasi masyarakat terhadap peninggalan budaya Betawi;
e. membangkitkan semangat cinta tanah air, nasionalisme, dan patriotisme;
f. mcmbangkitkan motivasi, memperkaya inspirasi, dan memperluas khasanah bagi masyarakat dalam berkarya dalam bidang kebudayaan; dan
g. mengembangkan kebudayaan Betaw! untuk memperkuat jatidiri kebudayRRn nasional.
P:1fln13 Pi')1f'At8rian KebudayRan BetRwi diAeJen.~gr).rRkan berdasarkan prinsir:
a. kcterbukann;
b. akuntabilitas;
c. kepastian hukum;
d. keberpihakan; dan
c. kc!.1crlanjuIHn.
Koreksi Anda
