Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Lembaga Adat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Setawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dit1..1j1..1kan pada 1..1ns1..1r: a. kesenian; b. kep1..1rbakalaan; c. perm1..1se1..1man; d. kesejarahan; e. kebahasaan dan kes1..1sastraan; f. adat istiadat; g. kcpustakaan dan kcnaskahan; h. perfilman; i. pakaian aclat; j. k1..1liner; k. ornamen / arsitektur; dan l. !\l)l,.lvrnir! cinrlerarnAt.fl. BagiR.n Kedua Kcseninn
Koreksi Anda