Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Lembaga Adat
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Setawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dit1..1j1..1kan pada 1..1ns1..1r:
a. kesenian;
b. kep1..1rbakalaan;
c. perm1..1se1..1man;
d. kesejarahan;
e. kebahasaan dan kes1..1sastraan;
f. adat istiadat;
g. kcpustakaan dan kcnaskahan;
h. perfilman;
i. pakaian aclat;
j. k1..1liner;
k. ornamen / arsitektur; dan
l. !\l)l,.lvrnir! cinrlerarnAt.fl.
BagiR.n Kedua Kcseninn
Koreksi Anda
