Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Lembaga Adat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan permuseuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 humf c, melalui kegiatan pengumpulan, pengkajian, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda dan situs bernilai budaya dan ilmu pengetahuan sejarah dan lingkungan. (2) Penyelenggaraan permuseuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan oleh masyarakat dan badan hukum setelah mendapatkan izin dari Gubernur. (3) Pemerintah Daerah wajib memiliki museum Betawi. Pasa124 (1) Setiap benda yang menjadi koleksi di museum hams memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. memiliki nilai budaya, sejarah dan ilmiah; b. memiliki identitas menurut bentuk dan wujudnya, tipe dan gayanya, fungsi dan asalnya secara historis, geografis, genus dalam orde biologi atau periodisasi dalam geologi; dan c. dapat menjadi monumen dalam sejarah dan budaya Betawi. (2) Koleksi museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hams didokumentasikan secara verbal dan visual sesuai ketentuan teknis pcrmuseuman melalui kegiatan pengkajian dan penyajian pameran. Pasal25 (1) Pemanfaatan koleksi museum dapat dilakukan untuk kepentingan antara lain pendidikan, penelitian, rekreasi atau pariwisata, sepanjang tidak menimbulkan kerusakan terhadap koleksi museum. (2) Penyelenggara museum harus MENETAPKAN kebijakan pemanfaatan kolekRi ml.lSeUm sc,nJai kctentuan peraturan perundang-undangan. Pasal26 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan permuseuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25, diatur dcngan Peraturan Gubernur. III Br,lgil'111 I<climn Kcsejnrahnn Pasa1 27 (1) Pemerintah Daerah bcrkewajiban menyelenggarakan pelestarian kesejarahan Betawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, mclalui : a. pemeliharaan, perlindungan dan pengkajian sumber sejarah sebagai bahan penulisan sejarah Betawi; b. penelitian dan penulisan sejarah daerah secara obyektif dan ilmiah serta ilmiah populer, dan sastra sejarah Betawi; c. pemilahan dan pemeliharaan hasil penulisan sejarah Betawi; dan d. pemanfaatan hasil penulisan sejarah Betawi harus disosialisasikan melalui pendidikan dasar dan menengah, media massa penerbitan berkala dan sarana publikasi lain yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. (2) Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi kesejarahan Betawi yang dilakukan oleh masyarakat, penulisan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelestarian kesejarahan dan penulisan kesejarahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda