Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Lembaga Adat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pC'nyelenggaraan pelestarian kesenian Betawi, Pemerintah Dncrnh meJakukan : a. penerapan kesenian Betawi dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah dengan memasukkan mata pelajaran muatan lokal kesenian Betawi yang setara dengan mata pelajaran lain; b. meningkatkan kualitas pendidik dan bahan ajar kesenian Betawi serta pamong seni; dan c. memenuhi fasilitas yang diperlukan dalam peJaksanaan pendidikan keseninn Betawi. (2) Penyelenggaraan pelestarian kesenian Betawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas KepaJa SKPD yang membidangi pendidikan berkoordinasi dengan Kepala SKPD yang membidangi kebudayaan dengan mengikutsertakan masyarakat di bidang pcnrlidilmn. [1, 1: if': I 1:.~ Pemerintah Daerah melakukan pengembangan program dan kegiatan pelestarian kesenian Betawi dengan melibatkan masyarakat, seniman, pflrn nhli, dnn pih..k Jilin YH1:"1~ br;rk"l'!pentil1(!FlI1. J J
Koreksi Anda