Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Lembaga Adat
Teks Saat Ini
(1) Sagi masyarakat yang menemukan danl atau menyimpan benda tinggalan budaya wajib didaftarkan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas.
(2) Kepala Dinas mendokumentasikan hal ikhwal benda tinggalan budaya yang disimpan oleh masyarakat.
(3) Tinggalan budaya Setawi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, kepariwisataan, kegiatan ilmiah dan permuseuman.
Pasal '22 Ketentuan lebih lanjut mengenai peJestarian kepurbakalaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
