Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Lembaga Adat
Teks Saat Ini
(1 ) Pengelola danl atau penyelenggara tempat hiburan, biro perjalanan wajib menyediakan, souvenirI einderamata Betawi kepada pengunjung.
hotel, restoran, memberikan
(2) Para pengelola hotel pada minggu keempat setiap bulan, Hari Ulang Tahun Jakarta dan Lebaran Betawi wajib menampilkan kesenian Betawi, serta menghidangkan makanan khas Betawi pada Hari Ulang Tnhun Jakarta dan Lebaran SetawL Pasal35 (1 ) Pemerintah Daerah dan masyarakat meningkatkan industri keeil kerajinan dan sebagai oleh-oleh Betawi danl atau Jakarta.
mengembangkan dan makanan khas Betawi
(2) Pemerintah Daerah wajib menghidangkan makanan khas Betawi pada peringatan Ulang Tahun KotH ,h,kRrta. dan lebRran BetawL
Koreksi Anda
