Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Lembaga Adat
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melestarikan kesenian Betawi harus melakukan pelestarian:
a. kesenian yang dianggap hampir punah atau !angka yang memi!iki ciri khas Betawi; dan
b. kesenian kontemporer dan kreasi baru yang selaras dengan nilai budaya Betawi.
(2) Pelestarian kcscnian Bctawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diarahkan pada norma dan nilai kemajuan yang bermanfaat bagi terwujudnya pembangunan manusia yang beriman dan bertaqwa se'rtn herakhlAk mulio..
Koreksi Anda
