Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Lembaga Adat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pcmerintah Daerah mengcmbangkan data dan informasi Pelestarian Kebudayaan Betawi sekurang-kurangnya memuat : a. jenis kesenian Betawi; b. kesejarahan Betawi; c. permuseuman Bctawi; d. kebahasaan dan kesusastraan Betawi; e. nilai tradisi dan adat istiadat Betawi; f. kepustakaan dan kenaskahan Betawi; g. perfilman Betawi; h. pakaian adat Betawi; i. kuliner khas Betawi; j. arsitektur Betawi; dan k. data dan informasi lain yang diperlukan dalam Pelestarian Kebudayaan Betawi. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhubung dalam satu jejaring secara nasional. (3) Penyediaan data dan informasi Pelestarian Kebudayaan Betawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian tugas Kepala Dinas yang membidangi urusan kebudayaan berkoordinasi dengan Kepala SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang knmllni\<:nt'li dnn i.nformn~1i. P~"tSJ! 41 Ketentuan lebih lanjut mengenai data dan informasi kebudayaan Betawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diatur dengan Peraturan Gl!lwrnur.
Koreksi Anda