Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Lembaga Adat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat bnhak: a. mcnggunakan seluruh aspek kebudayaan Betawi sesuai fungsinya; b. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi; c. turut serta dalam MENETAPKAN kebijakan kebudayaan Betawi; dan d. memilih aspek kebudayaan Setawi untuk kepentingan pengungkapan pengalaman dan estetisnya. Pasa) 8 Masyarakat berkewajiban menjaga kelestarian budaya Betawi dan dapat turut serta dalam upaya Pelestarian Kebudayaan Betawi terutama pada: a. inventarisasi nilai-nilai tradisi budaya Betawi; b. inventarisasi aset kekayaan budaya dan penggalian sejarah Betawi; c. peningkatan kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi; d. sosialisasi dan publikasi nilai-nilai tradisi budaya Betawi; dan e. fasilitasi pengembangan kualitas sumber daya manusia dalam Pclcstarian Kebudayaan SetawL BABIV PENYELENGGARAAN PELESTARIAN BARi8n K0Rf.ltU Um \Hn Pasal9 Pelestarian Keb1..1dayaan Setawi diselenggarakan melal1..1i: a. pendidikan; b. perlind1..1ngan; c. pengembangan; d. pemanfaatan; c, pemeliharaan; dan f. pembinaan, pemanta1..1an clan eval1..1asi.
Koreksi Anda