Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 10) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :