Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Bupati. 8. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda