Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Bupati.
8. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
