Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28A

PERDA Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak menerima haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil, mendapatkan tunjangan Perangkat Desa, dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari APB Desa.
Koreksi Anda