Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa memberhentikan Perangkat desa setelah berkonsultasi kepada Camat.
(2) Perangkat Desa berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.
(3) Perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa; atau
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(4) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah ditetapkan.
(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat
(2) huruf c dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis.
(6) Rekomendasi tertulis yang diberikan oleh Camat sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa.
7. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
