Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa maka tugas Perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang ditunjuk dari Perangkat Desa lainnya.
(2) Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal surat penugasan.
(3) Pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
(4) Pengisian jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan dengan cara :
a. mutasi jabatan antar Perangkat Desa dilingkungan Pemerintah Desa; dan
b. penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa.
(5) Pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan kepada Camat.
(6) Pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan setelah mendapatkan Rekomendasi Camat dan izin tertulis dari Bupati.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mutasi jabatan antar Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a diatur dalam Peraturan Bupati.
10. Diantara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA KETENTUAN LAIN-LAIN
Koreksi Anda
