Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Teks Saat Ini
Kelengkapan Persyaratan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, antara lain terdiri atas:
a. Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. fotokopi Ijazah dari tingkat dasar sampai tingkat terakhir minimal sekolah menegah atas atau sederajat yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
e. fotokopi akte kelahiran/surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
f. surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
g. surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesehatan;
h. surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan ditulis tangan diatas kertas segel atau bermaterai cukup.
4. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
