Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui seleksi.
(2) Calon Perangkat desa yang dinyatakan lolos seleksi penjaringan dan penyaringan adalah Calon Perangkat desa yang:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan
b. mendapatkan nilai tertinggi dalam seleksi.
5. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
