Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta jaminan kesehatan.
(2) Penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta jaminan kesehatan Perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa (2a) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengalokasian besaran penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta jaminan kesehatan Perangkat Desa ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan dan letak geografis.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
3. Ketentuan Pasal 11 huruf a diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
