Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti Penjaringan dan Penyaringan calon Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. 6. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda